Bogor.TendaBesar.Com - Bogor - Ditenggarai sebuah Villa tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nama Vila Cucating yang beralamat di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor digugat oleh masyarakat.
Villa tersebut diduga melanggar peraturan perundang - undangan yankni UU No 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, dan Undang - Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang.
Maka dari itu Koalisi Bogor Menggugat (KBM) selaku penyambung lidah masyarakat melakukan permohonan audiensi kepada pihak terkait pada Selasa, (30/03/2021) supaya segera mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan ini dengan secepat mungkin.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengurus KBM Rahmat Hidayat. Rahmat mengatakan bahwa KBM mengajukan permohonan audiensi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap tata kelola ruang Kabupaten Bogor.
Adapun permintaan permohonan audiensi tersebut dilayangkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL - PP) Kabupaten Bogor untuk menertibkan dan menutup unit usaha bangunan Villa Cucating yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
KBM juga meminta kepada Bupati Kabupaten Bogor untuk segera mengambil sikap tegas terhadap unit usaha Villa Cucating yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bahkan pihak DPRD Kabupaten Bogor diminta untuk segera melakukan SIDAK dan melakukan RDP terhadap unit usaha Villa Cucating.
Rahmat Hidayat selaku ketua umum KBM memberikan penegasan terhadap layangnya surat permohonan audiensi ini kepada pihak terkait. Ia mengatakan.
"Saya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak terkait, diantaranya, SATPOL PP, Bupati Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor dan juga kepada pihak Villa Cucating, apabila dalam permohonan kami tidak dapat di penuhi dan tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi," tegasnya.(bsr/btb)