TendaBesar.Com - Bandung - Korupsi benar-benar telah menjadi penyakit menular di negeri khatulistiwa. Hamparan surga yang dikenal dengan sebutan gemah ripah loh jenawe ini tak luput dirundung pilu.
Betapa tidak, kasus korup malah makin tak terbendung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir sebagai lembaga resmi yang bertugas mencegah tindakan amoral tersebut.
Lahir 29 Desember 2003 hingga hari ini KPK telah genap berusia 15 tahun, namun kasus korupsi terjadi seperti orang kecanduan narkoba.
Kali ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi terkait kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung tahun 2012.
Ali Fikri, Plt Jubir KPK mengatakan bahwa mereka yang dipanggil dan diperiksa untuk meminta keterangan kasus tersangka Dadang Suganda (DS).
"Lima orang ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/20).
Ali menjelaskan bahwa lima orang saksi yang dipanggil tersebut berlatar belakang dari berbagai kalangan ; ada yang dari pegawai swasta, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandungbahkan ada juga ibu rumah tangga (IRT).
"Pegawai swasta, bernama Diki Afandi, dan Hasbullah. Seorang PNS saksi bernama Irman, dua IRT bernama Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia," Jelas Ali
Sebagaimana diketahui halayak bahwa KPK menetapkan DS sebagai tersangka karena diduga sebagai makelar tanah dalam pengadaan RTH Kota Bandung.
Dari hasil penelusuran KPK, DS melakukan aksinya bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS)
"Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung," tutur Ali.
Penyakit korupsi di tataran pejabat harus segera diamputasi sebab perbuatan tidak bermoral itu sedikit tidak telah menjadikan negeri ini babak belur dengan berbagai persekongkolan jahat yang merugikan masyarakat, bangsa dan Negara. (ah/tendabesar)