TendaBesar.Com - Sumut - Konflik partai Demokrat terus memanas. Upaya pendongkelan Agus Hari Murti Yudoyono (AHY) oleh beberapa kader senior dengan upaya kudeta sudah sampai pada tahap mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) dagelan yang tidak disetujui oleh pengurus DPP Demokrat. Kongres Luar Biasa tersebut akhirnya dibuka di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) sore.
Meski DPP Partai Demokrat menyatakan KLB tersebut adalah illegal alias dagelan, namun KLB tersebut tetap berjalan dengan mengusung tema “Kembali ke Asal: Demokrat yang Demokratis”.
KLB tersebut menyatakan bahwa kepemimpinan AHY demisioner demi hukum. Sembari menetapkan kepengurusan AHY demisioner, KLB tersebut juga menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
Peserta KLB yang dinilai dagelan oleh pengurus partai Demokrat itu mengusulkan dua nama sebagai kandidat calon ketua umum demokrat periode 2021-2026 yaitu: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.
Namun berdasarkan voting cepat dihasilkan bahwa Moeldoko lebih banyak didukung daripada Marzuki Ali. Sehingga kongres memutuskan secara langsung Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
"Memutuskan menetapkan pertama calon ketua tersebut atas voting berdiri maka pak Moeldoko ditetapkan menadji ketua umum Partai Demokrat 2021-2026," ujar pimpinan rapat Jhoni Allen Marbun di Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021).
Selain menetapkan ketua umum partai Kongres Luar Biasa ini juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dengan periode yang sama.
Seperti diketahui, sejumlah kader partai bintang mersi itu pasca dipecat karena terlibat upaya kudeta terhadap kepengurusan yang sah nekat menggelar KLB Demokrat hari ini. Sejumlah nama disiapkan menjadi calon ketua umum. Di antaranya, Marzuki Alie, Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun.
Pengurus partai yang sah tidak tinggal diam melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh Moeldoko CS. Pengurus Partai Demokrat yang sah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," beber Herzaky, Jumat (5/3/2021).
Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Hal itu dilakukan karena Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Kongres V itu dihadiri seluruh pemilik suara sah dari Ketua DPD, Ketua DPC, Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar AD/ART dan pelaksanaannya mencapai kuorum. (af/tendabesar)