TendaBesar.Com - Jakarta - Menghadapi wabah covid-19 yang seolah belum ada kabar baik akan selesainya, Anies Baswedan meluncurkan pergub Nomor 47 Tahun 2020, mengenai Pembatasan Bepergian Keluar Dan Masuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dalam rangka mempercepat upaya penanggulangan virus tersebut, Jumat, (15/5/2020)
Pergub tersebut mengokohkan posisi peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah terapkan termasuk di DKI Jakarta.
PSBB yang telah diterapkan di beberpa daerah belum menunjukkan hasil yang signifikan, karena masyarakat masih dibebaskan bepergian, sehingga memungkinkan penyebaran covid-19 masih terus meningkat sebagaimana laporan satgas covid-19 nasional dan diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menanggulanginya.
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan pergub Nomor 47/2020 dalam upaya memepercepat memutus mata rantai penyebaran covid-19, sebab PSBB dirasa masih terlalu longgar dalam membatasi gerak manusia.
Pergub tersebut megatur gerak warga yang akan keluar masuk DKI Jakarta dengan sangat ketat, namun demikian pergub itu mengecualikan warga yang ber-KTP Jabotabek sebagaimana tercamtum dalam pasal 4 pergub Nomor 47/2020 tersebut.
Alakullihal, pergub tersebut juga meninggalkan kecemasan bagi warga yang tinggal di Jakarta namun masih ber-KTP daerah non Jabodetabek yang dengan pergub tersebut bakal mengalami kesusahan untuk keluar dari DKI Jakarta. Demikian juga mereka yang tinggal di Jabotabek, namun ber-KTP non Jabotabek dilarang masuk ke DKI Jakarta.
Dalam pasal 8 pergub tersebut dijelaskan bahwa mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, akan mendapatkan 2 opsi yakni karantina 14 hari atau dikembalikan ke daerah asal.
Namun demikian seketat apapun peraturan, jika warga sendiri tidak mengindahkan dan tetap beraktifitas seperti biasa, maka potensi penyebaran covid-19 akan terus mengalami peningkatan dan makin sulit dilakukan penanggulangan. (ah/tendabesar)