TendaBesar.Com - Bandung - Bermaksud main-main pada saat memberikan sembako berisi batu dan sampah, youtuber satu ini berujung jeruji besi. ya itulah yang terjadi pada salah satu youtuber yang terkenal bahasanya rada kasar, tidak baik dicontoh anak remaja. apalagi anak kecil.
Namanya Ferdian Paleka, Youtuber ini viral setelah prank sembako sampahnya dilaporkan oleh komunitas trasgender di Bandung.
Pada video tersebut sang youtuber memberikan sembako kepada para trasgender yang sedang mangkal di pinggir jalan. Namun alih-alih menyesal dan meminta maaf atas tidakan konyolnya yang telah menyakiti hati mereka yang merasa tertipu, justru youtuber ini melarikan diri sehingga menjadi buronan beberapa hari oleh pihak kepolisian.
Pelariannya berhasil dideteksi oleh pihak kepolisian dan akhirnya ditangkap di tol Tangerang-Merak pada Jumat dini hari, (8/5/2020)
Pasca penangkapannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung, Ferdian-pun ditampilkan ke publik dengan menggunakan baju tahanan bersama 2 rekan lainnya yakni Tubagus Fahddinar dan Aidil. Keduanya adalah teman Ferdian dalam konten video tersebut.
Saptono Erlangga Waskitoro, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ferdian sudah memenuhi unsur pasal dalam undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
"Konten yang dibuat di kanal youtube para tersangka tersebut setelah diteliti cukup memenuhi syarat untuk ditimpakan pasal ITE, kata Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat, (8/5/2020)
Di tempat lain Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, menyampaikan " Ferdian dan 2 temannya dikenakan pasal 36 UU ITE dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak 12 milyar.
"Iya dikenakan pasal 36 UU ITE yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 milyar", kata Ulung.
Ini haru menjadi pelajaran bagi para youtuber lain agar jangan gegabah membuat konten yang mungkin tujuan membuat orang ketawa namun akhirnya berakhir nara pidana. (af/tendabesar)