8 Tersangka Ditetapkan Bareskrim pada Kebakaran Gedung Kejagung

Kedung Kejagung Terbakar Sabtu, 23 Agustus 2020. data:image


TendaBesar.Com - Jakarta - Spekulasi terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) antara  yang mengatakan gedung sengaja dibakar dengan yang mengatakan kebakaran karena arus pendek berakhir. 

Spekulasi itu berakhir karena Bareskrim Mabes Polri telah mendapatkan dan menetapkan 8 orang tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10/2020).

Argo mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kealfaan dari para petugas yang bertanggung jawab atas keamanan gedung kejagung. 

Argo menyebutkan bahwa untuk menetapkan 8 tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada jam 10. Dari ketenagan yang didapat disimpulkan bahwa kebakaran terjadi akibat kealfaan.

"Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan," papar Argo.
Argo menjelaskan dalam kegiatan gelar perkara itu ada sejumlah ahli  yang dimintai pendapatnya.  Sejumlah ahli tersebut terdiri dari ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, dan juga ahli Kesehatan.

"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," sambung Argo.
Argo menerangkan diketahui penyebabnya, maka selanjutnya tugas pihak keamanan dalam hal ini kepolisian adalah mencari pelaku yang dianggap melakukan kealfaan dalam tugasnya.

"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo
Sebagaimana diketahui gedung kejaksaan terbakar pada mulai terbakar pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu, dan baru bisa dipadamkan keesokan harinya, Minggu pagi, 23 Agustus 2020

Kebakaran itu menimbulkan berbagai spekulasi sampai dikaitkan dengan keterlibatan jaksa yang ada hubungannya dengan kasus Djoko Tjandra.

Namun demikian tuduhan tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung dan sejumlah pejabat dan meminta masyarakat agar tidak berspekulasi atau membuat alibi atas penyebab kebakaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan lanjutan, pihak mana saja dari penghuni Kejaksaan yang diduga sebagai pelaku yang dianggap lalai atau alfa terhadap keamanan gedung. (af/tendabesar)
Lebih baru Lebih lama

Tenda Kisah

Tenda Motivasi

Formulir Kontak