TendaBesar.Com - Garut - Pemeran perempuan dalam video blue di Garut mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi.
Perempuan itu merasa bahwa dirinya sebagai korban eksploitasi seksual juga perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.
Mengutif dari laman Mahkamah Konstitusi, pemohon yang baru berusia 20 tahun itu, mengajukan dalam permohonannya agar pasal 8 tersebut koreksi dan dicabut.
Perempuan itu menceritakan kisah hidupnya, mulai dari kondisi keluarga hingga kariernya bernyanyi dari desa ke desa.
Perempuan itu bercerita pada saat masih berusia 16 tahun, dirinya menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua 14 tahun. Setelah menikah ia diperdagangkan oleh suaminya kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata perempuan itu dalam permohonannya. Sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (3/10/2020).
Perempuan itu menceritakan jika dirinya tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam mantan suaminya itu saat melakukan hubungan suami istri, termasuk video viral hubungan suami istri beramai-ramai yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang.
Perempuan pemohon itu merasa ada ketidak adilan dimana dirinya diproses hukum sebagai pelaku padahal dirinya adalah korban.
Atas dasar itu pemohon menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi", justru tidak memberikan perlindungan hukum dan pasal itu otomatis batal demi hukum.
Atas berbagai temuan baru itu sebagai pemohon yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan tersebut mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (fer/tendabesar)