Pemerintah Tebar Ancaman kepada Aktor yang Menunggangi Demonstran Omnibus Law




TendaBesar.Com - Jakarta - Reaksi rakyat tanah air pasca disahkannya RUU Omnibus Law “Cipta Kerja” oleh pemerintah dan DPR , melakukan penolakan.

Penolakan tersebut dilakukan dengan  unjuk rasa yang terjadi di hampir seluruh titik yang ada di negeri indah nan menawan Indonesia.

Para demonstran menilai UU Ciptaker mengkebiri hak-hak para buruh atau pekerja dengan adanya penghapusan berbagai pasal sensitif dalam RUU Ciptaker tersebut.

Para demonstran marah dengan kelakuan pemerintah dan DPR yang dianggap tidak peka terhadap nasib para buruh. Para demonstran juga menuduh pemerintah dan DPR pro kepada para pengusaha dan cukong serta pekerja asing.

Namu alih-alih menenangkan aksi demonstran yang kian marah dan berutal. Justru pemerintah yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD, tampil dengan sikap angkuh. Bahkan dalam pernyataan sikapnya, Mahfud MD bernada mengancam para demonstran dan aktor yang menunggangi. 

Terdapat 7 poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh pemerintah dan dibacakan oleh Mahfud MD. Poin 5 dan 7 dari pernyataan sikap tersebut bernada penegasan dan ancaman terhadap demontran yang melakukan anarkis dan juga pihak-pihak yang menunggangi demonstran.

"Mencermati di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah, demi ketertiban pemerintah menyampaikan tujuh poin," kata Mahfud saat jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).

Berikut 7 poin pernyataan sikap pemerintah yang dianggap berbau ancaman kepada para demonstran:

1. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah membangun kesejahteraan masyarakat melalui lapangan kerja yang banyak, perlindungan terhadap buruh, permudah birokrasi, permudah usaha, berantas korupsi dan pungli, serta cegah korupsi lainnya.

2. Pemerintah hormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang damai, menghormati hak-hak warga lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan aksi anarkis massa di tempat tertentu merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan menjarah, jelas kriminal kita tak intoler dan harus dihentikan.

4. Merusak bangunan dan serangan fisik kepada aparat merupakan tindakan tak sensitif terhadap masyarakat yang sedang melawan Covid-19 dan ekonomi sulit.

5. Untuk ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan besikap tegas mengamankan kondisi rusuh.

6. Selain demo dengan tertib dan tak melanggar hukum, ketidakpuasan UU tersebut bisa ditempuh sesuai konstitusi dengan membuat Perpres, Permin sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa dilakukan uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

7. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan criminal. (ah/tendabesar)
Lebih baru Lebih lama

Tenda Kisah

Tenda Motivasi

Formulir Kontak