TendaBesar.Com - Jakarta - Kukuh Aribowo, Tim Teknis Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui menitipkan sejumlah uang kepada Ahmad Suyuti, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.
Uang yang ia titipkan dalam bentuk dollar singapura. ia memperkirakan jumlahnya setara 500 juta rupiah jika dikonversi ke rupiah.
Uang tersebut ia akui diserahkan dalam amplop dalam acara pembagian bantuan sosial beras dari gudang bulog kendal di Hotel Grand Candi, Semarang.
"Saya tidak tahu kenapa bukan Pak Juliari yang serahkan langsung. Akan tetapi, setelah Pak Suyuti terima, dia bilang terima kasih saja, saya sampaikan itu dari Pak Julari," kata Kukuh di Pengadilan tipikor (15/03/2021).
Kukuh berstatus sebagai saksi untuk dua terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke. Harry didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari senilai total Rp 1,28 miliar.
Pernyataan kukuh tersebut memperkuat kesaksian dari mantan pelaksana tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 8 Maret 2021, Adi mennyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada Ahmad Suyuti, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.
Uang itu, kata Adi, didapat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang diduga berasal dari fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 dari eks Mensos Juliari Batubara.
Menurut keterangan Adi, uang tersebut didapatkan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Matheus Joko Santoso. (ifn/tendabesar)