TendaBesar.Com - Jakarta - Seperti tidak memiliki beban atau merasa bersalah atas kondisi masyarakat yang semakin sulit, pemerintah menggunakan kaca mata kuda menaikkan iuran BPJS kesehatan dengan perpres No 64 Tahun 2020.
Banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, mungkinkah ini dilakukan oleh pemerintah Jokowi karena sedang menghadapi gugatan para tokoh nasional terhadap perpu Covid-19 yang dianggap membuat Jokowi kebal hukum, maka beliau memecah kosentrasi publik dengan menaikan BPJS agar tuntutan tersebut tidak mengemuka.
Ada juga yang berspekulasi bahwa Jokowi tidak lagi memikirkan nasib rakyat karena toh di masa berikutnya dia tidak lagi kembali bisa membuat pencitraan karena masanya selesai. Maka atas dasar itu beliau merasa bebas berbuat apa saja, masa bodoh, dan tidak peduli pedih getirnya kehidupan rakyat kecil yang penting kebijakan berjalan.
Spekulasi lain adalah kebijakan menaikkan BPJS bukanlah kebijakan Jokowi, tapi ada yang mengndalikannya tentu orang-orang yang ada di sekelilingnya.
Terlepas dari apapun spekulasi di masyarakat, bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS kesehatan adalah tindakan yang sangat melukai hati rakyat kecil.
Adapun alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS kesehatan adalah "untuk menjaga kualitas jaminan kesehatan dimana kebiajakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadlilan", sebagai mana tertera pada pertimbangan Perpres tersebut, dikutif tendabesar, (15/5/2020)
Sebagaimana diketahui bahwa iuran BPJS pada awalnya Kelas 3, sebesar Rp. 25.000,- kelas 2, Sebesar Rp. 51.000,- dan kelas 1, sebesar Rp. 80.000,-
Kemudian Presiden menandatangani perpres No 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan dimana iuran BPJS kesehatan naik. kelas 3 yang tadinya Rp. 25.000,- naik menjadi Rp. 42.000,- Kelas 2 yang tadinya Rp. 51.000,- naik menjadi 110.000,- dan kelas 1 yang tadinya Rp.80.000,- naik menjadi Rp. 160.000,-
Perpres No 75 Tahun 2019 tersebutpun dibatalkan oleh MA setelah digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dan kini setahun pasca dibatalkan Jokowi kembali menaikannya dan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.
Adapun kenaikannya adalah sebagai berikut; Kelas 3 yang tadinya Rp. 25.000,-bnaik menjadi Rp. 35.000,- Kelas 2 yang tadinya Rp. 51.000,- naik menjadi Rp. 100.000,- dan kelas 1 yang tadinya Rp.80.000,- naik menjadi Rp.150.000,-
KPCDI menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sangat memberatkan masyarakat dan sangat menyayangkan atas kebijakan tersebut.
"KPCDI melihat bahwa kebijakan tersebut sebagai bentuk mengakali keputusan MA", Kata Sekjen KPCDI Petrus Haryanto, Rabu, (13/5/2020)
Sementara itu direktur utama BPJS kesehatan, Fachmi Idris menegaskan bahwa keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan masih dalam koridor keputusan Mahkamah Agung berkaitan dengan pembatalan kenaikan iuran sebelumnya. hal itu disampaikan sekaligus menjawab tuduhan bahwa pemerintah mengakali keputusan MA.
Apapun ceritanya menaikan kewajiban iuran BPJS pada masa dimana masyarakat terutama masyarakat kecil, menengah ke bawah yang saat ini makin terjepit dengan kondisi ekonomi yang semakin jauh dari harapan adalah tindakan sewenang-wenang yang kurang berpri kemanusiaan.
Alangkah baiknya presiden mencari alternatif lain, misalnya dengan mengumpulkan para pakar ekonomi baik yang pro pemerintah maupun yang kontra, agar mendapat solusi yang komprehensif, tepat dan tidak menyakiti hati rakyat. (ah/tendabesar)