TendaBesar.Com - Jabar - Pilkada serentak di Jawa Barat makin hari makin memanas dengan dimulainya kampanye oleh masing masing calon yang akan berlaga.
Usai KPU menabuh gendrang kampanye, sontak para calon langsung tancap gas dan berburu simpati masyarakat.
Tak jarang para calon menerobos berbagai aturan yang telah ditetapkan entah karena mereka tidak memahami aturan yang telah ditetapkan atau sengaja melakukan pelanggaran karena penegakan hukum di negeri ini sangat lemah.
Selama proses kampanye hingga hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh empat daerah selama satu pekan tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar.
Abdullah Ketua Bawaslu Jawa Barat, mengatakan, empat daerah yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kota Depok.
"Ada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kota Depok, nanti bisa dikonfirmasi dengan Kabupaten Indramayu," kata Abdullah di Bandung, Ahad, (4/10/2020).
Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah tidak mengindahkan peraturan KPU nomor 6 yakni melakukan kegiatan mengumpulkan masa tidak boleh melebihi dari 50 orang.
Abdullah mengatakan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kebanyakan adalah menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas kuantitas yang ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kata dia, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang. Hal itu juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang, oleh pengawasan tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan," kata Abdullah.
Diketahui bahwa PKPU Nomor 13 tahun 2020 ini adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Namun demikian Abdullah tidak menyebutkan secara rinci pasangan calon kepala daerah mana saja yang melakukan pelanggaran. Demikian juga Abdullah tidak menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.
Bentuk pelanggaran lain yang juga dilarang adalah melakukan kegiatan yang siafatnya mengumpulkan masa meskipun dibalut dengan olah raga seperti jalan santai, jalan sehat ataupun sepeda santai.
"Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan sehat atau sepeda santai," kata Abdullah.
Sementara itu Abdullah juga menyampaikan jika pihaknya hingga saat ini belum menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring.
Abdullah mengatakan bahwa Bawaslu Jabanr lebih mendorong setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye secara daring daripada secara tatap muka yang mana resikonya cukup menghkhawatirkan.
"Diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya," kata Abdullah.
Adapun terkait penemuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh empat daerah, Bawaslu telah melakukan peringatan serta penindakan agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan itu dihentikan.
"Kita lakukan peringatan dulu, dua kali, lalu kalau dua kali tidak, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri, beberapa hal fungsi pengawasan kita terus berjalan," tutup Abdullah (ah/tendabesar)