TendaBesar.Com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara Agus Hermansyah dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Pemanggilan Agus Hermansyah dilakukan untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA," ujaf Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/10/20).
Desi Arryani tersangka disangkakan oleh KPK dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
KPK tidak hanya menjerat Desi Arryani sebagai satu-satunya orang yang besalah dalam kasus proyek fiktif tersebut. Akan tetapi juga terdapat dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.
Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada saat itu. Adapun Jarot Subana, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Lembaga anti rasuahitu KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Mereka semua diduga telah memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, juga memperkaya korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
Setidaknya terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh mereka para pejabat Waskita Karya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Posisi proyek yang diduga dikorupsi oleh para pejabat Waskita itu tersebar di Papua, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Barat, Banten, Jakarta, dan Sumatera Utara. (af/tendabesar)