Rilis OJK: Compass APK dan Snack Video Penghasil Uang, Termasuk dalam 28 Investasi Bodong

Compass APK dan Snack Video Penghasil Uang, Termasuk dalam 28 Investasi Bodong.i.ytimg.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Masuknya dua aplikasi penghasil uang terbukti membayar yakni Compass APK dan Snack Video cukup mengagetkan namun juga sekaligus menjawab pertanyaan netter yang selama ini jadi trending di pencarian.

Iya kedua aplikasi ini viral karena mampu memberikan bonus berupa rupiah dengan cara yang amat sederhana, hanya dengan mau menonton video, rekrut pengguna baru, tonton iklan dan lainnya. 

Di google trends dua aplikasi ini sering sekali muncul dan berada pada posisi puncak dengan jumlah pencarian terbanyak.

Namun kini masyarakat dituntut lebih berhati-hati dikarenakan kedua aplikasi tersebut dinyatakan masuk dalam kategori investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu dibeberkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Togam L Tobing. Togam menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan menggiurkan, namun pada hakekatnya sangat berpotensi merugikan para pengguna.

Satgas Waspada Investasi telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin berkegiatan di Indonesia. Satgas juga meminta kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash karena berpotensi merugikan masyarakat. 

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasiTikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam, Senin (1/3/2021).

Sementara itu aplikasi Compass masuk ke dalam jajaran investasi bodong karena terindikasi melakukan praktek money game dengan system berjenjang.

Ada 28 entitas baru jenis usaha yang dimasukkan kedalam jaringan investasi bodong oleh OJK dan ini daftarnya:

1. PT Bintang Berbagi Tehnologi (Stasashi). Perusahaan ini masuk dalam kategori bodong karena tidak memiliki izin berooprasi
2. Indonesia binary trader, perusahaan aggregator broker forex tanpa izin.
3. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays). Masuk kategori bodong karena system pembayaran tidak memiliki izin
4. Thetokole.com yakni perusahaan e-commerse dengan system penjualan langsung tanpa izin
5. Autosultan community, perusahaan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
6. PT Sukses Indonetwork Digital (VITO), perusahaan penjualan langsung tanpa ada izin
7. Smartplan community, yaitu perusahaan penjualan kripto tanpa izin
8. Tootle (mytootle.com), perusahaan e-commerse dengan system penjualan langsung menggunakan logo OJK tanpa izin
9. Antarea, yakni perusahaan penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. Forsage, Forsage ETH, Forsage Tron adalah perusahaan perdagangan asset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
11. PT Tiara Global Propertindo, perusahaan penawaran investasi tanpa izin
12. Golden bird (burung emas) htt//app.petbird88.com, perusahaan penawaran investasi burung menggunakan logo OJK tanpa izin
13. Smartxbot perusahaan penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjang Sarjana Sepadu Indonesia perusahaan money game, penyelenggara TikTok cash 
15. TikTok Cash perusahaan money game dengan system berjenjang. Modusnya memberikan komisi melalui like dan view video tiktok
16. PT exadana Visindo, perusahaan money game dengan profit 15 persen per minggu
17. Go champion perusahaan money game dengan system berjenjang
18. Berkah berbagi 2020 money game denagn modus saling membantu
19. Gamebot.group money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan asset kripto
20. Cammero, money game dengan modus saling membantu 
21. Komunitas berbagi Rizki, money game denagan modus saling membantu
22. Compass apk penghasil uang, aplikasi money game dengan system berjenjang
23. Snack Video, aplikasi penyelenggara konten video tanpa izin
24. Coin Video 1,2,3, money game dengan system berjenjang
25. Love money, money game dengan system berjenjang
26. Share result, money game dengan system berjenjang
27. Umoney, aplikasi money game dengan system berjenjang
28. Golden Age Asset/GAA, money game dengan system berjenjang

Inilah 28 perusahaan ilegal yang telah dirilis oleh OJK yang perlu kalian ketahui, semoga informasi ini dapat membantu anda terhindar dari berbagai modus yang merugikan. (fhj/tendabesar)


Lebih baru Lebih lama

Tenda Kisah

Tenda Motivasi

Formulir Kontak